Silfester Ajukan Peninjauan Kembali, Kejagung: Tak Pengaruhi Eksekusi!

9 hours ago 6

 Tak Pengaruhi Eksekusi!

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)

JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Permohonan peninjauan kembali tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan didaftarkan pada 5 Agustus 2025.

Kejaksaan Agung memastikan, bahwa permohonan upaya hukum luar biasa ini tidak mempengaruhi pelaksanaan eksekusi atas tindak pidana yang dijatuhkan. Silfester tetap berpotensi menjalani pidana penjara.

“Prinsipnya, PK (peninjauan kembali) tidak menunda eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (11/8/2025).

Meski demikian, Anang tidak menjelaskan secara rinci alasan penundaan eksekusi putusan tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menangani perkara tersebut.

“(Eksekusi) merupakan kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Jakarta Selatan,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|