Awaludin
, Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |07:46 WIB
Prada Lucky Chepril Saputra Namo semasa hidup (foto: dok ist)
JAKARTA - Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD berusia 23 tahun, tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan senior di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, NTT.
Tubuhnya ditemukan penuh luka lebam, sayatan, dan bekas bakaran sebelum menghembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo.
Keluarga korban mengaku mendapat kabar bahwa Lucky awalnya sempat dirawat intensif, namun kondisinya memburuk hingga meninggal dunia pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Polisi Militer TNI AD bersama pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah prajurit yang diduga terlibat. Dalam kasus ini, puluhan prajurit TNI resmi menjadi tersangka, satu di antaranya seorang perwira TNI. Berikut sejumlah faktanya:
1. 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 Prajurit sebagai tersangka, atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya.
"Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta.
Dia menjelaskan, saat proses penyelidikan awal kasus ini, pihaknya lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Pratu AA; Pratu EDA; Pratu PNBS; Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih dilakukan pemeriksaan Intensif. Dia menjelaskan, dengan ditetapkan sebagai tersangka maka prajurit ini langsung dilakukan penahanan.