Ini Cara Daftar CPNS 2025 di sscasn.bkn.go.id

5 hours ago 4

 Ini Cara Daftar CPNS 2025 di sscasn.bkn.go.id

Ini Cara Daftar CPNS 2025 di sscasn.bkn.go.id (Foto: Okezone)

JAKARTA - Cara daftar seleksi CPNS 2025. Meski belum ada kabar pasti kapan pendaftaran CPNS 2025 dibuka, masyarakat harus paham cara mendaftar CPNS 2025.

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025 yang dinantikan masyarakat.

"Persiapan seleksi ASN 2025 telah dimulai! Segera persiapkan dokumen anda dan ikuti informasi resmi dari BKN dan instansi terkait," tulis BKN di situs resminya, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dalam pengumuman tersebut, BKN mencantumkan jenjang pendidikan, program studi, instansi, dan jenis pengadaan. Masyarakat diimbau memperhatikan seluruh informasi agar tidak melewatkan tahapan penting.

"Untuk PPPK Guru cukup memilih instansi dan jenis pengadaan," tulis BKN.

Namun, seleksi CASN 2025 untuk saat ini dibuka untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga lembaga. Tiga lembaga tersebut di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Gizi Nasional (BGN). Khusus untuk Kejagung, seleksi PPPK 2025 sudah dibuka sejak 2 Juli 2025. 

Kejagung membuka rekrutmen PPPK untuk tenaga kesehatan mulai 2 Juli hingga 24 Juli 2025. Rekrutmen PPPK Kejagung saat ini telah memasuki proses seleksi administrasi. Dilansir laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, terdapat 1.609 formasi PPPK yang tersedia, terdiri atas 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 2 Juli 2025 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran.

Berdasarkan ketentuan pendaftaran CPNS 2024, pelamar CPNS 2025 wajib memenuhi syarat umum, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 18–35 tahun, tidak pernah dipidana penjara, dan tidak sedang berstatus CPNS, PNS, atau anggota TNI/Polri.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|