Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (foto: Okezone/Aldi Chandra)
JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan, bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), belum dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meskipun sejauh ini tidak ditemukan unsur tindak pidana. Polisi menyatakan masih akan menampung informasi lanjutan dari masyarakat.
“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi. Kami tetap tampung. Sementara belum (SP3),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Wira menjelaskan, bahwa kesimpulan awal penyelidikan menunjukkan ADP meninggal dunia akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas. Hal itu diperkuat dengan hasil uji laboratorium terhadap jenazah yang tidak menemukan adanya racun dalam tubuh korban.
Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk menelusuri kondisi kejiwaan ADP sebelum meninggal dunia. Dari aspek psikologis maupun investigatif, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
“Indikator kuat bahwa kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” jelas Wira.