PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Tak Aktif 10 Tahun, Total Uang Nasabah Rp428 Miliar

20 hours ago 5

 PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Tak Aktif 10 Tahun, Total Uang Nasabah Rp428 Miliar

PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Tak Aktif 10 Tahun, Total Uang Nasabah Rp428 Miliar (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak rekening tidak aktif. Bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar tanpa adanya pembaruan data nasabah. 

Kondisi ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, dan setelah upaya pengkinian data nasabah dilakukan, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. PPATK menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari perlindungan rekening nasabah, agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh.

PPATK juga telah mengambil tindakan tegas untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan dan integritas sistem keuangan nasional. Langkah yang diambil adalah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening ini diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir. PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, seperti transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. Modus kejahatan yang teridentifikasi termasuk jual beli rekening, peretasan, dan penggunaan nominee sebagai rekening penampungan.

"Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah)," kata Ivan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|