Pekerja Kena PHK Dapat BSU 2025 Rp600.000, Ini Syaratnya

9 hours ago 7

Pekerja Kena PHK Dapat BSU 2025 Rp600.000, Ini Syaratnya

Pekerja Kena PHK Dapat BSU 2025 Rp600.000, Ini Syaratnya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja korban PHK untuk mendapatkan BSU Rp600.000.

"Kena PHK, masih bisa dapat BSU? Jawabannya: bisa, asal memenuhi syarat," tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Berikut ini 3 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja korban PHK untuk mendapatkan BSU Rp600.000.

1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025
2. Kena PHK setelah April 2025
3. Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

"Jadi, kalau baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang jadi penerima BSU 2025," tulisnya.

Para pekerja terus diimbau memantau situs resmi Kemnaker untuk pencairan BSU Rp600.000. "Cek status penerima BSU secara mandiri di bsu.kemnaker.go.id," ujarnya.

BSU disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN, serta Bank BSI khusus bagi penerima yang berdomisili di Aceh. Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, Kemnaker telah menyiapkan skema penyaluran melalui PT Pos Indonesia.

BSU merupakan program bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus senilai Rp600.000. Program ini menargetkan sekitar 17 juta pekerja atau buruh sebagai penerima manfaat.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|