Agi Ilman
, Jurnalis-Rabu, 30 Juli 2025 |01:05 WIB
Polisi tangkap pasutri bandar sabu (foto; Okezone/Agi)
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Juli 2025. Di antaranya, penangkapan pasangan suami istri penjual sabu dan ganja, serta seorang mahasiswa yang memproduksi tembakau sintetis (sinte).
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono menyebut adanya peningkatan signifikan jumlah kasus narkotika sepanjang semester pertama 2025.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan pasangan suami istri berinisial AS (45) dan NH (43), warga Kampung Pasungkaler, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Keduanya ditangkap setelah penyelidikan sejak 14 Juli 2025.
“Jadi mereka berdua bekerja sama menjual sabu dan ganja,” ujar Aldi di Mapolresta Bandung, Selasa (29/7/2025).
AS berperan sebagai pengedar langsung, sementara NH menyiapkan paket kecil sabu dan ganja siap edar.
“Istrinya diminta menyiapkan paket narkoba siap jual,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,73 gram yang dikemas dalam empat bungkus makanan ringan kwaci, dan ganja seberat 15,31 gram yang dibungkus kertas nasi sebanyak delapan paket. AS diketahui merupakan residivis kasus ganja pada tahun 2019.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya