Mendagri Tito Sebut Pilkada Dapat Dilakukan secara Tidak Langsung

18 hours ago 4

Mendagri Tito Sebut Pilkada Dapat Dilakukan secara Tidak Langsung

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (foto: Okezone)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut bahwa pemilihan kepala daerah (pemilukada) dapat dilakukan melalui DPRD.

“Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat 4, kalau saya tidak salah, UUD itu kuncinya di situ. Kuncinya,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, UUD 1945 hanya menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, namun tidak menjelaskan secara rinci teknis pemilihannya.

“Itu bahasanya seperti itu. Nah, kalau demokratis, itu artinya pasal ini—UUD 45—menutup peluang dilakukan penunjukan. Kalau mau penunjukan, maka harus ada amendemen terhadap pasal itu,” ujar dia.

Namun, Tito menekankan bahwa klausul “demokratis” dalam pasal tersebut tidak hanya berarti pemilihan langsung.

“Dalam teori demokrasi, demokratis itu bisa menggunakan langsung dipilih oleh rakyat, bisa juga dipilih oleh perwakilan, namanya demokrasi perwakilan. DPRD misalnya, dipilih oleh rakyat, mereka yang memilih kepala daerah. Itu dimungkinkan dengan pasal itu,” ungkapnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|