Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |10:39 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai terdakwa/Foto: Nur Khabibi-Okezone
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto meminta Hasto menjawab dengan apa adanya terkait pertanyaan selama persidangan tersebut.
"Sesuai dengan agenda persidangan lalu, hari ini mendengar keterangan saudara sebagai terdakwa ya. Baik, kami persilakan dulu kepada penuntut umum. Kami ingatkan kepada terdakwa agar memberi keterangan yang benar dan apa adanya karena kejujuran membantu diri saudara sendiri ya," kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
"Baik yang Mulia," jawab Hasto.
"Sekadar mengingatkan," timpal Hakim Rios.
Selanjutnya, hakim mempersilakan jaksa penuntut umum untuk memulai memberikan pertanyaan kepada Hasto.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam hp.