Kapal Induk USS Nimitz (foto: dok ist)
JAKARTA - Kapal induk bertenaga nuklir AS, USS Nimitz (CVN 68) baru-baru ini terlihat melintasi perairan Indonesia, tepatnya dari Laut Natuna menuju Samudera Hindia, beberapa hari usai Amerika Serikat melakukan serangkaian serangan udara terhadap tiga fasilitas nuklir di Natanz, Fordow, dan Isfahan.
Menanggapi hal itu, Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, pelayaran tersebut sepenuhnya sesuai dengan hukum Internasional, khususnya aturan Hak Lintas Transit dalam UNCLOS 1982.
“Kapal induk USS Nimitz berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit, yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982,” ujar Kristomei.
Selama pergerakan armada asing tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan maupun kedaulatan wilayah Indonesia, maka tidak dibutuhkan izin khusus dari pemerintah.
TNI Angkatan Laut juga secara intensif memantau lalu lintas kapal asing di jalur strategis seperti Selat Malaka, guna memastikan tidak terdapat aktivitas yang berpotensi membahayakan kepentingan nasional.
USS Nimitz dikawal oleh tiga fregat modern AS—USS Curtis Wilbur (DDG 54), USS Gridley (DDG 101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG 123)—yang juga melintasi Selat Malaka pada pertengahan Juni.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya