Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |22:55 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu/Okezone
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu, menyoroti potensi pemasukan yang diterima aplikator transportasi online dari pungutan di luar potongan komisi driver. Pungutan tersebut berpotensi menembus angka Rp 8,9 triliun per tahun.
Sorotan ini muncul setelah jumpa pers aplikator bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi beberapa waktu di mana adanya pungutan dari konsumen di luar potongan 20 persen dari driver.
"Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa 'lumrah' bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk dibiarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar," ujar Adian Napitupulu, Jumat (13/6/2025).
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI ini menjelaskan, dari tampilan layar konsumen saat memesan kendaraan roda dua, seringkali terlihat biaya tambahan.
“Biaya inilah yang diasumsikan tidak dipotong dari komisi driver, melainkan dipungut langsung dari konsumen dengan dalih kelumrahan,”ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini merujuk pada data Kominfo dalam FGD dengan Badan Aspirasi Masyarakat, yang menyebutkan sekitar 7 juta driver online (motor dan mobil) menggunakan berbagai aplikasi.
"Biar mudah menghitungnya, kita anggap saja semuanya menggunakan angka-angka motor atau roda dua, yaitu Rp2.000 biaya jasa aplikasi, Rp1.000 biaya perjalanan aman, dan Rp500 biaya hijau, atau rata-rata total sekitar Rp3.500 per sekali perjalanan," papar Adian.
Lebih lanjut, ia mengasumsikan bahwa 7 juta driver tersebut rata-rata hanya melakukan satu kali perjalanan setiap hari. Dengan demikian, setiap hari ada 7 juta konsumen yang dikenakan biaya "lumrah" sebesar sekitar Rp 3.500.