Stop Truk Obesitas Dilarang Melintas! Negara Bisa Rugi Rp43 Triliun

14 hours ago 4

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2025 |15:05 WIB

Stop Truk Obesitas Dilarang Melintas! Negara Bisa Rugi Rp43 Triliun

Truk ODOL Dilarang Melintas! (Foto: Okezone.com/Kemenhub)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk atau kendaraan dalam overdimensi dan overload (ODOL). Pasalnya, kendaraan yang kelebihan muatan alias obesitas dapat merugikan negara hingga Rp43 triliun per tahun. 

Jalan-jalan yang dilintasi truk ODOL rusak karena tidak dapat menahan beban kendaraan tersebut. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan efisiensi operasional transportasi.

Menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), kendaraan ODOL mempercepat kerusakan jalan dan jembatan karena beban yang dibawa melebihi kapasitas daya dukung infrastruktur. 

Setiap tahun, miliaran Rupiah dihabiskan untuk memperbaiki kerusakan yang sebenarnya bisa dicegah jika kendaraan beroperasi sesuai aturan.

Selain merusak infrastruktur, truk yang kelebihan dimensi dan muatan sangat sulit dikendalikan dan berisiko tinggi mengalami rem blong. Data menunjukkan bahwa 10 hingga 12% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh truk yang membawa muatan melebihi kapasitas.

Tak hanya membahayakan, keberadaan ODOL yang lebih besar dari ukuran standar juga mengganggu kelancaran lalu lintas. Di sisi lain, kendaraan ODOL juga terbukti boros bahan bakar dan cepat rusak sehingga menyebabkan biaya operasional membengkak bagi pemilik kendaraan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|