Kemenag dan BWI Rumuskan Kerangka Regulasi Nasional Wakaf

14 hours ago 3

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2025 |15:23 WIB

Kemenag dan BWI Rumuskan Kerangka Regulasi Nasional Wakaf

Kemenag dan BWI Rumuskan Kerangka Regulasi Nasional untuk Perkuat Tata Kelola Wakaf (foto: dok ist)

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) , tengah merumuskan kerangka regulasi nasional untuk memperkuat tata kelola wakaf. Upaya ini bertujuan menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

Ketua Devisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa mengungkapkan, pentingnya regulasi yang kuat agar seluruh proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf memiliki dasar hukum yang seragam di seluruh wilayah.

“Setiap kementerian dan lembaga sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik sesuai kewenangan dan regulasi masing-masing. Karena itu, yang kita butuhkan sekarang adalah satu kerangka regulasi nasional yang mampu menjembatani dan menyinergikan pelaksanaan aturan di pusat dan daerah,” ujar Dendy, Sabtu (14/6/2025).

Menurutnya, perbedaan penafsiran regulasi antarinstansi menjadi kendala dalam proses sertifikasi wakaf. Hal ini tidak hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga menghambat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan umat.

Ia menyebut, penyusunan kerangka regulasi nasional perlu menyatukan berbagai aturan yang selama ini tersebar dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun kebijakan teknis kementerian dan lembaga.

“Kita harus duduk bersama. Kemenag, ATR/BPN, BPN daerah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP), bahkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Karena, sering kali tanah wakaf terdampak proyek nasional. Butuh kesepahaman dasar agar tidak ada lagi tarik-menarik dalam proses legalisasi,” tegasnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|