Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Dianggap Tidak Berdasar

6 hours ago 5

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 08 Juli 2025 |14:57 WIB

Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Dianggap Tidak Berdasar

Nikita Mirzani

JAKARTA - Sidang kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret artis Nikita Mirzani kembali berlanjut, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan Nikita.

Persidangan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Menurut jaksa, surat dakwaan atas nama Nikita Mirzani sudah memenuhi syarat formal, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHP.

"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara. Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan beberapa hal," ucap JPU dalam persidangan. 

Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Didakwaan kedua, Nikita juga disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(kha)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|