Binti Mufarida
, Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |01:20 WIB
Waketum II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: Binti M/Okezone)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai titik balik penting dalam sejarah pemilu di Indonesia. Menurutnya, putusan yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 itu merupakan langkah strategis dalam pembenahan tata kelola kepemiluan yang lebih berkualitas.
“Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan 135 ini. Ini putusan yang luar biasa, saya pikir, yang ini mengubah landskap politik Indonesia dalam konteks kepemiluan yang ada,” ujar Ferry dalam Webinar Pemisahan Pemilu Serentak: Implikasinya bagi Penyelenggara dan Parpol?, Kamis (3/7/2025) malam.
Ferry menyebut sejak era reformasi dimulai pada 1999 hingga 2024, penyelenggaraan pemilu di Indonesia telah mengalami pasang surut dengan dinamika yang kompleks. Dalam proses tersebut, berbagai perubahan telah dilakukan, tak hanya lewat regulasi, tetapi juga lewat putusan-putusan penting MK yang mempengaruhi sistem politik nasional.
“Selanjutnya adalah tentunya pada kesempatan ini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah final and binding. Jadi, saya pikir tentunya kita sebagai bagian yang memang ikut merasakan atau ikut andil di dalam upaya-upaya proses politik yang ada di tingkat nasional, bahkan di tingkat lokal tentunya, melihat bahwa putusan ini memang harus dijalankan,” tegas Ferry.
Ferry menekankan putusan ini akan menjadi fondasi bagi pembuat undang-undang baik DPR maupun pemerintah, untuk merancang ulang desain pemilu ke depan. Hal ini termasuk penentuan sistem pemilu yang selama ini masih menuai perdebatan.
“Nah, oleh karena itu ini yang memang menjadi penting bagaimana desainnya nanti oleh pembuat undang-undang di dalam sebuah rekayasa konstitusi yang ada yang itu betul-betul dibuat oleh pembuat undang-undang, baik itu DPR ataupun pemerintah. Jadi, bagi saya putusan Mahkamah Konstitusi 135 ini menjadi hal yang sangat penting sekali untuk kita membuka jalan bagi mekanisme-mekanisme proses tata kelola pemilu ke depan,” ujar Ferry.