Heboh Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono Anung: Saya Belum Tanda Tangan

4 hours ago 3

 Saya Belum Tanda Tangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Merespons Viralnya Pajak Padel. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespons viralnya main padel dikenakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian. Pramono pun heran wacana itu sudah membuat heboh setengah mati padahal belum ditandatangani.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel di pungut pajak 10%, hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," ujar Pramono, di Balai Kota, Jumat (4/7/2025).

Menurut Pramono, segala kebijakan diputuskan melalui dirinya. Dirinya juga belum mengetahui ihwal kebijakan pajak lapangan olahraga padel tersebut.

"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Andri M Rijal, menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

"Betul, olahraga padel dikenai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," ujar Andri, Jumat (4/7/2025).

Dirinya menegaskan, pajak PBJT pada padel bukan karena olahraga ini sedang viral saat ini. Pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak.

"Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga," jelasnya.

"Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga," tambahnya.

Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta:

- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba

- Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer

- Lapangan tenis

- Kolam renang

- Lapangan bulutangkis

- Lapangan basket

- Lapangan voli

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|