Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

4 days ago 8

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. (Facebook.com @Gibran Rakabuming)

JAKARTA – Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka mencuat ke ruang publik seiring polemik hasil Pilpres 2024 yang masih menyisakan kontroversi.

Pernyataan berbagai elemen masyarakat terkait legitimasi wakil presiden terpilih memicu diskursus hukum dan politik yang intens.

Indonesia Media Circle (IMC) menyatakan pentingnya menjawab isu tersebut secara konstitusional dan tanpa penggiringan opini sepihak.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendiri IMC, Budi Purnomo Karjodihardjo, menyerukan agar semua pihak mengedepankan asas keadilan dan penghormatan terhadap supremasi hukum.

Menurutnya, setiap langkah politik harus berpijak pada norma hukum, bukan pada tekanan emosional atau persepsi yang tidak terverifikasi.

Latar Belakang Ketegangan Politik Pascapilpres

Pemilihan Presiden 2024 melahirkan pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang berdasarkan hasil resmi KPU.

Namun, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi memicu perdebatan publik karena putusan yang membuka jalan bagi Gibran.

Putusan itu dianggap sebagian kalangan mengandung konflik kepentingan karena keterlibatan hakim yang terafiliasi secara politik.

Sebagian pihak menilai proses tersebut cacat etika dan berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam demokrasi konstitusional.

Polemik ini kemudian berkembang menjadi isu pemakzulan, meski tanpa landasan formil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Perspektif Hukum dan Etika Konstitusi

Pemakzulan seorang wakil presiden hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Proses tersebut mencakup pengajuan DPR kepada Mahkamah Konstitusi dan putusan akhir oleh MPR dalam sidang paripurna.

Namun, hingga saat ini tidak ada dasar hukum kuat atau dugaan pelanggaran berat yang dapat memicu pemakzulan Gibran secara prosedural.

Kritik yang berkembang lebih banyak menyasar aspek etika politik dan moralitas dalam proses pencalonan dan pemilu.

IMC menegaskan bahwa perbedaan pandangan harus disalurkan dalam koridor konstitusi, bukan dalam bentuk agitasi publik yang membelah masyarakat.

“Demokrasi memerlukan kedewasaan politik dan kedewasaan konstitusional,” ujar Budi Purnomo Karjodihardjo dalam keterangan tertulisnya.

Kutipan Langsung Pendiri IMC

“Setiap wacana pemakzulan harus diuji secara hukum, bukan sekadar dibangun dari asumsi dan opini,” tegas Budi Purnomo Karjodihardjo.

Menurutnya, masyarakat perlu diajak memahami bahwa konstitusi tidak dapat ditafsirkan semaunya demi kepentingan jangka pendek.

“Kalau semua perbedaan dikriminalisasi, maka demokrasi kita mundur,” lanjut Budi yang juga tokoh kebebasan pers nasional.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia bukan negara kekuasaan, tetapi negara hukum yang mengedepankan prosedur dan kejelasan norma.

IMC mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun konstruktif, dan menghindari pembentukan opini yang bisa memperkeruh stabilitas politik.

Dampak Terhadap Stabilitas dan Reformasi Demokrasi

Polemik politik yang berkepanjangan dapat menghambat proses transisi pemerintahan dan pelaksanaan program strategis nasional.

Kegaduhan politik juga berpotensi menurunkan kepercayaan investor dan mengganggu kestabilan pasar domestik.

IMC menilai bahwa menjaga stabilitas politik lebih penting ketimbang memperpanjang konflik yang tidak produktif.

Setiap bentuk ketidakpuasan politik semestinya disalurkan melalui lembaga hukum yang kredibel, bukan mobilisasi opini yang sporadis.

Jika isu ini terus dibiarkan tanpa kejelasan konstitusional, maka publik akan semakin bingung dan demokrasi menjadi korban.

Seruan IMC untuk Dialog dan Rekonsiliasi

IMC menyerukan semua pemangku kepentingan untuk membuka ruang dialog nasional yang jujur, transparan, dan inklusif.

Proses penyembuhan demokrasi hanya bisa dicapai jika semua pihak bersedia mendengar dan menghormati perbedaan.

IMC juga mendorong media agar menjalankan fungsi edukatif dalam menyampaikan informasi kepada publik tanpa bias politik.

“Negara ini butuh kestabilan, bukan kegaduhan yang tak berkesudahan,” ujar Budi menutup pernyataannya.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, IMC akan terus mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berada di jalur konstitusional.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|