Pendalaman Pasar Keuangan di Indonesia, ICDX Gandeng BI hingga OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menjalin kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini untuk memperkuat ekosistem perdagangan derivatif dan mendorong akselerasi pendalaman pasar keuangan di Tanah Air.
Direktur Utama ICDX Group Fajar Wibhiyadi menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ICDX bersama Indonesia Clearing House (ICH) telah mempersiapkan diri sebagai self-regulatory organization (SRO) yang kini berada di bawah pengawasan OJK dan BI.
“Kami sudah menerima amanah dari pemerintah. Saat ini kami telah mendapatkan izin dari OJK sebagai penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan berbasis efek, dan dari Bank Indonesia untuk derivatif pasar uang dan valuta asing,” kata Fajar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025),
ICDX memegang prinsip 4P dalam transisi ini yakni platform, product, people dan process. Langkah tersebut mencerminkan kesiapan teknologi, inovasi produk yang relevan dengan real economy, peningkatan kompetensi SDM, dan penyelarasan sistem operasional yang sesuai dengan standar pengawasan BI dan OJK.
“Dulu antara ICDX dan OJK itu seperti ada tembok, tapi sekarang tembok itu sudah diangkat. Kami kini secara resmi menjadi bagian dari ekosistem OJK dan BI. Dengan terbukanya sinergi ini, potensi pengembangan produk derivatif untuk lindung nilai terhadap sektor riil seperti komoditas, valuta asing, hingga suku bunga menjadi lebih nyata,” tambah Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja.
Pihak ICDX juga menyampaikan bahwa masa transisi dua tahun yang diberikan oleh regulator akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melakukan penyesuaian perizinan dan pemenuhan ketentuan teknis sesuai arahan OJK dan BI.