Ravie Wardani
, Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2025 |16:00 WIB
Fariz RM jelang sidang terkait narkoba
JAKARTA - Musisi Fariz Rustam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda keterangan saksi ahli pada Kamis (10/7/2025).
Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangkan saksi ahli yakni mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jadi agenda hari ini mengenai persidangan Fariz RM adalah kita mengajukan saksi ahli yaitu mantan kepala BNN," ujar Deolipa Yumara.
Adapun alasan Deolipa menghadirkan saksi ahli tersebut untuk mengungkapkan mengenai Undang-Undang Narkotika dan penanganan rehabilitasi.
"Itu saksi ahli yang mengerti mengenai ilmu perundang-undangan narkotika dan ilmu tentang rehabilitasi. Jadi satu aja saksi ahli," kata Deolipa.
"Yang digali adalah mengenai sistem perundang-undangan mengenai narkotika dan kemudian yang kedua soal prosedur rehab, begitu," tambahnya.
Sejauh ini Fariz RM masih mengupayakan rehabilitasi atas kasus narkoba kali ini. Deolipa mengklaim kliennya hanya sebagai pengguna bukan pengedar narkotika.
"Macam-macam lah tentang tata cara rehab termasuk undang-undangnya, termasuk dasar-dasarnya, aturan-aturannya.