Larangan merokok (Foto: Ist)
JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati berharap denda merokok di ruang publik dapat memberikan efek jera. Meski, nominal denda tergolong kecil.
Ia juga meminta apabila Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) disahkan menjadi Perda penegakan sanksi lebih konsisten.
"Denda Rp250.000 bisa menjadi titik awal yang baik, terutama untuk pendekatan persuasif. Analoginya seperti denda tilang pelanggaran lalu lintas," kata Ani, Jumat (13/6/2025).
"Jika denda ditegakkan secara rutin dan adil, bahkan nominal kecil bisa efektif membuat orang akan jera. Penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada nominal denda semata," ujarnya.
Namun, Ani menyiapkan langkah lainnya dalam penanggulangan penyakit akibat merokok, pertama, pengawasan dan pemantauan pengelola gedung agar penegakan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) dapat efektif. Pengelola gedung sebagai penanggung jawab juga bisa dikenakan sanksi apabila membiarkan orang merokok dan tidak melakukan pengawasan.
"Kedua, melakukan kampanye bahaya merokok kepada masyarakat dan ketiga, menyediakan layanan upaya berhenti merokok di seluruh Puskesmas," ujarnya.