MenPAN-RB: Kebijakan WFA ASN Bersifat Opsional Bukan Kewajiban

7 hours ago 4

 Kebijakan WFA ASN Bersifat Opsional Bukan Kewajiban

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) bersifat opsional dan bukan kewajiban. Aturan itu disampaikan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

"Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban," kata Rini dalam rapat.

Aturan terkait ASN dapat WFA termaktub pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut membolehkan maupun tidak menggunakan skema fleksibilitas.

Peraturan menteri itu hasil tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Kerja ASN agar dapat melaksanakan tugas secara fleksibilitas.

"Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Kebijakan ini berlaku apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya," ungkap Rini.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|