KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

7 hours ago 4

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 09 Juli 2025 |22:40 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

KPK tetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan EDC (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di Bank BUMN. Mereka adalah eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo, dan eks Wakil Direktur Utama Bank BRI, Catur Budi Harto.

Kemudian, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Elvizar dari PT Pasifik Cipta Solusi; dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja dari PT Bringin Inti Teknologi.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android pada PT BRI tahun 2020–2024 yang dilakukan secara melawan hukum," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka meski sudah diumumkan ke publik sebagai tersangka.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, nilai proyek pengadaan tersebut mencapai triliunan.  "Terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC dari tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun," kata Budi, Senin 30 Juni 2025.

Budi menambahkan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kemudian, menyita catatan keuangan.

"Di situ ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat tentu ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|