Tom Lembong Singgung Kejanggalan Tuduhan Jaksa soal amp;039;Sudah tapi Belumamp;039;

6 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 09 Juli 2025 |23:38 WIB

Tom Lembong Singgung Kejanggalan Tuduhan Jaksa soal 'Sudah tapi Belum'

Sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menilai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula janggal. Sebab, ia dituduh bersalah terkait menunjuk dan tidak menunjuk BUMN dalam importasi gula.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Awalnya, Tom menyampaikan dirinya didakwa telah melakukan tujuh perbuatan melawan hukum terkait importasi gula. Ia kemudian menyoroti tuduhan nomor 5 dan 6, di mana dua poin tersebut Tom Lembong disalahkan lantaran menunjuk dan tidak menunjuk BUMN dalam importasi gula.

"Hebatnya, dalam tuduhan nomor 5, penuntut menuduh saya 'tidak menunjuk BUMN', kemudian langsung di tuduhan nomor 6, penuntut menuduh saya 'menunjuk sebuah BUMN', yaitu PT PPI," kata Tom.

"Gimana tuh ceritanya di tuduhan nomor 5 saya 'bersalah karena tidak tunjuk BUMN', di tuduhan nomor 6 saya 'bersalah karena tunjuk BUMN'," sambungnya.

Ia pun kemudian menyinggung istilah "sudah, tapi belum" yang sempat viral di media sosial. "Saya jadi teringat sebuah perkataan, yaitu 'sudah, tapi belum' dan 'iya, tapi nggak'," ujarnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|