Jaksa Belum Siap, Hakim Tunda Tuntutan Terdakwa Judol Komdigi Pekan Depan (Foto : Okezone)
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang beragendakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa dugaan kasus korupsi judi online (Judol) Komdigi. Sidang ditunda sepekan karena jaksa belum siap.
Sidang tuntutan tersebut seharusnya digelar terhadap dua klaster terdakwa, yakni klaster mantan pegawai Komdigi dan klaster agen situs judol. Namun, Jaksa Penuntut Umum belum siap sehingga hakim menunda persidangan beragendakan tuntutan tersebut sepekan ke depan.
"Belum siap, Yang Mulia. Satu minggu, Yang Mulia," ujar jaksa di persidangan, Rabu (9/7/2025).
Jaksa meminta majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan lamanya. Adapun Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kedua klaster terdakwa tersebut adalah Parulian Manik. Kedua klaster tersebut menjalani sidangnya secara bergantian di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.
"Penuntut umum belum siap. Memberikan kesempatan penuntut umum menyiapkan tuntutan, sidang kita tunda ke hari Rabu ya, 16 Juli 2025. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang selesai dan ditutup," kata Hakim Parulian Manik.
Selain dua klaster tersebut, terdapat satu terdakwa dari klaster TPPU bernama Darmawati yang bakal menjalani sidang tuntutan pula di hari yang sama, yakni Rabu, 16 Juli 2025 mendatang. Darmawati sendiri pada Rabu (9/7/2025) ini menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, yang mana sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judol Komdigi itu, ada empat klaster terdakwa.