Hore! Pramono Beri Diskon Pajak BBM Warga Jakarta Mulai Juli 2025

8 hours ago 5

Hore! Pramono Beri Diskon Pajak BBM Warga Jakarta Mulai Juli 2025

Gubernur DKI Jakarta Pramono Beri Diskon Pajak BBM (Foto: Okezone)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengurangi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak BBM untuk kendaraan warga Jakarta. Insentif ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.

"Jadi Pemerintah Jakarta Pergubnya saya sudah tandatangani berkaitan dengan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor," ujar Pramono kepada wartawan di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).

Pramono membeberkan alasan pemberian insentif pemotongan pajak BBM dalam upaya mengontrol inflasi di Jakarta tidak melambung. 

"Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," jelasnya.

Sekedar informasi, dalam kepgub tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan yakni pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi, lalu pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum dan pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|