Kuasa Hukum Sebut Hasto Dijadikan Tumbal karena KPK Gagal Tangkap Harun Masiku
JAKARTA- Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kliennya sebagai tersangka karena gagal menangkap buron Harun Masiku.
Patra menyampaikan itu dalam nota pembelaan alias pleidoi dari Tim Nasihat Hukum Hasto. Pleidoi ini, berbeda dengan yang disampaikan Hasto secara pribadi.
Hasto merupakan terdakwa dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg DPR atas nama Harun Masiku. Sementara Harun, hingga saat ini masih DPO.
"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru Terdakwa (Hasto) yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," kata Patra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Menurut Patra, kegagalan menangkap Harun Masiku dilatarbelakangi dan disebabkan oleh sikap lembaga antirasuah itu sendiri, bukan karena kliennya melakukan perintangan penyidikan. Salah satunya misalnya berkaitan dengan KPK yang mengumumkan info OTT lebih awal ke media massa.
"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," ujar Patra.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya