Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau

5 hours ago 2

Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau

Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau (Foto: Okezone)

JAKARTA - Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri hasil tembakau. Hal ini imbas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi ini dinilai menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menegaskan bahwa pembatasan ruang gerak industri akibat regulasi ini akan berdampak langsung pada penurunan penjualan dan serapan bahan baku tembakau.

"Yang pasti ini ‘kan ruang geraknya dibatasi dan membuat ruang gerak industri terbatas. Jadi kalau penjualan nanti menjadi turun, pasti serapan bahan baku juga turun, sehingga berdampak ke para petani. Kemungkinan akan ada pengurangan tenaga kerja juga. Itu sudah umum," kata .Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Budhyman menambahkan bahwa meskipun regulasi ini menyasar sektor hilir, seperti pelarangan iklan, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, dan pembatasan radius penjualan, dampaknya tetap akan menjalar hingga ke hulu, termasuk petani dan buruh pabrik.

Dia juga mempertanyakan dasar hukum PP 28/2024 yang merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), padahal Indonesia tidak meratifikasi perjanjian tersebut. "Kalau melihat dari sisi kemandirian, kalau mengadopsi FCTC sebenarnya kan sudah salah, karena kita tidak menandatangani (meratifikasi). Yang jelas industri tembakau ini kontribusinya sangat besar bagi negara," tambahnya.

Lebih lanjut, Budhyman menyoroti minimnya pelibatan publik dalam proses penyusunan regulasi ini, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. "PP 28/2024 itu tanpa kompromi sama kita, sama yang terdampak, padahal menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, regulator ini wajib mengikutsertakan pihak yang tertimpa di dalam proses regulasi. ‘Nah itu mereka nggak lakukan," tegasnya.

Desakan untuk mencabut pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 semakin menguat. Budhyman menyebut bahwa reaksi penolakan datang dari seluruh rantai ekosistem industri tembakau, mulai dari petani hingga pedagang eceran.

"Kalau dilihat, hampir semua yang terdampak sudah bersuara, bereaksi. Dari hulu sampai hilirnya itu sudah bereaksi," katanya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|