Kejagung: Keberadaan Riza Chalid Sudah Terdeteksi!
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sudah mengetahui posisi tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid. Penyidik Jampidsus akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pria yang dikenal sebagai raja minyak tersebut
"Sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat,” Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Dia juga memastikan, penyidik sudah mengetahui lokasi-lokasi yang mungkin menjadi posisi Riza Chalid berada.
“Tapi kan ini kita sedang mempertimbangkan, sedang berusaha bagaimana caranya bisa menghadirkan yang bersangkutan dan nantinya kami memastikan dahulu posisi yang bersangkutan ada di mana," ujarnya.
Saat ini, kata dia tim penyidik sedang melakukan prosedur pemanggilan dahulu padanya sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
“Kami yang dari Kejaksaan akan melakukan secara prosedur dahulu, terutama terkait pemanggilan, rencana penyidik akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka yang akan dijadwalkan minggu depan, karena yang pertama kali," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik belum bisa menetapkan Riza Chalid sebagai DPO meski sudah menyandang status tersangka karena keterangannya sangat dibutuhkan"Kami melakukan tahapan semuanya, sesuai dengan aturan," imbuhnya.