Usai Diteken, Naskah DIM RUU KUHAP Bakal Diserahkan ke DPR

5 hours ago 3

Usai Diteken, Naskah DIM RUU KUHAP Bakal Diserahkan ke DPR

Penandatanganan DIM RUU KUHAP (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)

JAKARTA - Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi ditandatangani di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Selanjutnya tinggal diserahkan ke DPR RI.

Dalam penandatanganan itu, paraf diawali Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharyanto, selanjutnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dilanjutkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Lalu Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dan terakhir oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.

Setelah itu, para pejabat juga melakukan penandatanganan berita acara DIM RUU KUHAP secara bergantian. Setelah penandatanganan ini, DIM RUU KUHAP akan diserahkan ke DPR RI untuk dilakukan pembahasan.

Supratman Andi Agtas mengaku bahagia bisa membahas DIM ini bersama Polri, kejaksaan, dan kementerian terkait. "Dengan kehadiran Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama Kemensesneg, bersama dengan Kementerian Hukum bisa melahirkan sebuah tim sebagai satu kesatuan, daripada terhadap apa yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Supratman dalam sambutannya.

Menurutnya, kolaborasi bersama ini merupakan gambaran dari apa cita-cita Presiden Prabowo Subianto. "Tentu ini menggambarkan cita-cita Presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian yang terperangkat bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan," sambungnya.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|