Arief Setyadi
, Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |22:52 WIB
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Vonis hakim dianggap menguatkan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai anggapan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Tom Lembong bentuk kriminalisasi tak berdasar. Menurutnya, sistem peradilan bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan independen.
"Hakim diintervensi apapun selama tidak memenuhi unsur (pidana) maka tidak bisa memutus bersalah,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan, selama belum ada keputusan hukum lain yang membatalkan vonis tersebut, maka putusan hakim tetap dianggap sah secara hukum. Putusan ini sekaligus menguatkan delik korupsi. Kendati, publik memiliki hak untuk melakukan eksaminasi.
Suparji menyoroti dua poin penting, tidak adanya bukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana, serta tidak terbukti adanya niat jahat dalam menerbitkan kebijakan impor gula. Perbedaan pandangan ini, menurutnya bisa disandingkan dengan unsur di Pasal 2 UU Tipikor. Sehingga tinggal ditelusuri apakah terpenuhi atau tidak.