DPR soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS: Negosiator Harus Merujuk UU PDP

17 hours ago 5

 Negosiator Harus Merujuk UU PDP

DPR (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti isu pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) kepada Amerika Serikat (AS), sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara.  Ia pun mengingatkan negosiator Indonesia untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan konstitusi.

Sukamta mewanti-wanti tim negosiator Indonesia agar tidak terjebak dalam skema pertukaran yang ditawarkan AS dan melanggar UU PDP. Apalagi, negeri Paman Sam itu belum memiliki UU yang melindungi data warga.

"Tim negosiator Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang memadai," ujar Sukamta, Jumat (25/7/2025).

"Terutama karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti GDPR (General Data Protection Regulation) di Eropa, yang ada hanya UU PDP di beberapa negara bagian AS," lanjutnya.

Sukamta menegaskan, tim negosiator Indonesia harus memahami transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi.

"Tim negosiator Indonesia harus paham mekanisme transfer data, dan harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56," tegas Sukamta.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|