Usulan RUU Pelindungan Pembela HAM (foto: dok Okezone)
JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menanggapi wacana pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), yang disuarakan sejumlah aktivis.
Willy menyatakan, pihaknya terbuka terhadap dialog dengan berbagai elemen masyarakat terkait usulan tersebut.
“Komisi XIII sangat terbuka bagi siapa pun untuk menyampaikan usulan, saran, ide, bahkan kritik terhadap penyelenggaraan negara yang menjadi ruang lingkup DPR, termasuk dari teman-teman pegiat HAM,” kata Willy, Kamis (17/7/2025).
Willy juga mengajak semua pihak duduk bersama untuk memperdalam urgensi usulan RUU ini.
“Ayo kita duduk bersama, menajamkan ide, dan membangun keselarasan demi kemajuan bangsa ini,” lanjut legislator dari Dapil Jawa Timur XI itu.
Sebelumnya, usulan RUU Pelindungan Pembela HAM digagas oleh Amnesty International Indonesia. Mereka menilai perlu adanya regulasi khusus guna memberikan perlindungan hukum terhadap pembela HAM, menyusul meningkatnya jumlah serangan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa selama semester pertama 2025, setidaknya terdapat 104 pembela HAM menjadi korban dalam 54 kasus serangan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya