Seperti di Film-Film! Diberi Tembakan Peringatan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Malah Tabrak Mobil Polisi

5 hours ago 4

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 03 Juli 2025 |15:52 WIB

Seperti di Film-Film! Diberi Tembakan Peringatan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Malah Tabrak Mobil Polisi

Seperti di Film-Film! Diberi Tembakan Peringatan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Malah Tabrak Mobil Polisi (Foto: Okezone)

JAMBI - Tim Opsnal Subdit 1, Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama. Namun, dalam penangkapannya berlangsung dramatis seperti di film-film, yakni mobil polisi ditabrak pelaku saat terjadi aksi kejar-kejaran.

Petugas akhirnya menangkap 5 orang pelaku serta mengamankan uang miliaran rupiah dari hasil TPPU.

"Ini termasuk dari jaringan Freddy Pratama, ada tiga tersangka salah satunya wanita dan pengembangan TPPU ada dua orang tersangka,” ucap Dirresnarkoba Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Ernesto Saiser di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).

Untuk barang bukti yang diamankan, katanya, uang senilai Rp1,4 miliar, sabu seberat sekitar 5,5 kg. "Ketiga tersangka, yakni berinisial, AR, FB warga Jambi, AT (49) warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, SD (32) warga Tangerang, Kota Tangerang, Banten dan perempuan berinisial SR (32) warga Samudera, Aceh Utara, Aceh," ujarnya.

Menurutnya, ini adalah rangkaian pengembangan dari kasus peredaran narkoba kepada sopir truk, sopir batu bara dan warga di perkebunan kelapa sawit beberapa waktu lalu.

Dari pengembangan, petugas mendapatkan informasi di Kabupaten Muarojambi ada seseorang mengendarai mobil Brio abu-abu dengan nomor polisi BH 1921 NE. Ketika akan diberhentikan, pengendara malah tancap gas. Aksi kejar-kejaran tidak dapat dihindari. Petugas pun terpaksa memberikan tembakan peringatan.

"Saat dilakukan penembakan untuk dilakukan pemberhentian, tersangka AR nekat menabrak mobil petugas dan lari ke perkebunan sawit warga," ungkap Ernesto.

Dia menambahkan, beruntung ada masyarakat yang melihat dan menunjukan kepada petugas keberadaannya. "Dari tangan AR didapat barang bukti sekitar 40 gram sabu dan dikembangkan dapat lagi inisial AT di kawasan Jaluko," tuturnya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 5 kg sabu. "Dari pengakuan AT sudah pernah memasukkan sabu ke Jambi sebanyak 15 kg, pertama 5 kg lolos, kemudian keduanya 10 kg dan sudah beredar 5 kg," imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|