Azhari Sultan
, Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |00:40 WIB
Ratu Narkoba Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
JAMBI – Ratu narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025).
"Ya, benar, terdakwa Helen dituntut pidana mati. JPU menilai terdakwa Helen terbukti bersalah," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Kamis.
Terdakwa Helen secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primer Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam proses perkara ini, terdakwa Helen didakwa dengan dakwaan Primer Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang menjadi dasar tuntutan, yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi," tutur Noly.
Menurutnya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Kemudian, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa di persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak ada hal yang meringankan," tukasnya.