Polsuska Tangkap Maling Rel Kereta Senilai Rp47 Juta di Asahan

5 hours ago 4

Polsuska Tangkap Maling Rel Kereta Senilai Rp47 Juta di Asahan

Polsuska Tangkap Maling Rel Kereta Senilai Rp47 Juta di Asahan (Foto : Istimewa)

MEDAN - Personel Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) menangkap seorang terduga pelaku pencurian ballast stropper atau besi penahan batu balas rel kereta api. Pelaku berinisial S (40) itu ditangkap usai beraksi di jalur kereta api KM 30+200/300 petak jalan Stasiun Teluk Dalam-Stasiun Pulu Raja, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Senin (30/6/2025), siang sekitar pukul 12.20 WIB.

Manager Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I-Sumatra Utara, As'ad Habibuddin, mengatakan pencurian terhadap balas stropper merupakan kejahatan terhadap aset negara yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Besi ballast stopper memiliki peran vital dalam menjaga kestabilan rel dan kelancaran operasional.

"Aksi pencurian ini diperkirakan menimbulkan kerugian material sekitar Rp47.250.000. Namun, potensi dampak bahayanya terhadap operasional kereta api bisa jauh lebih besar dan mengancam keselamatan perjalanan," jelas As'ad.

As'ad menjelaskan, terungkapkanya kasus pencurian ini bermula saat petugas Polsuska melaksanakan patroli rutin di jalur tersebut. Mereka kemudian mendengar suara benturan logam keras dari arah yang mencurigakan, sekitar 30 meter dari posisi mereka.

"Ketika didekati, petugas mendapati 6 orang tengah mencuri besi ballast stopper. Saat hendak diamankan, 5 orang pelaku melarikan diri, sementara 1 orang berhasil ditangkap di lokasi," jelasnya.

Petugas Polsuska, lanjut As'ad segera berkoordinasi dengan Polsek Pulau Raja untuk proses hukum lebih lanjut, serta dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan. Pelaku berinisial S (40 tahun) kemudian diserahkan ke Polsek Pulau Raja beserta barang bukti berupa 15 batang besi, 1 unit mobil pick up, dan 1 buah timbangan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|