Iren Leleng
, Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |00:02 WIB
Kasus Persetubuhan Anak Bukan Aib, Kejaksaan: Kejahatan yang Harus Dilaporkan! (Foto Ilustrasi: Freepik)
FLORES – Sepanjang tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mencatat lonjakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Total 10 kasus yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen, Wilibrodus Harun, mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut berada dalam berbagai tahapan proses hukum.
Dari seluruh kasus, lima di antaranya masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dua kasus dalam tahap penelitian berkas, dua kasus telah memasuki persidangan, dan satu kasus telah diputus pengadilan.
Ia menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi di wilayahnya, dan sering kali tidak dilaporkan karena dianggap sebagai aib keluarga. Karena itu, lewat program Jaksa Menyapa, pihaknya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kami menekankan bahwa kasus seperti ini bukanlah aib, tapi kejahatan yang harus diproses hukum,” katanya Wilibrodus kepada iNews.id, Senin (30/6/2025).
Wilibrodus juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat desa, untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Pencegahan harus dilakukan secara masif. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)