Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone
JAKARTA - Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak enam saksi kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah Roy Suryo; Rismon Sianipar; Egi Sujana; Riza Fadillah; Kurnia Tri Royani; dan Rustam Efendi dengan atatus saksi terlapor.
“Saksi yang hadir kemarin, pertama adalah saudara HMRF, kemudian Dr. ES, KTR, Dr. RH, yang kelima RE, dan yang ke-6 adalah Saudara RSN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Mereka yang diperiksa rata-rata menghabiskan waktu kurang lebih 1,5 jam sampai 2 jam dengan beberapa pertanyaan yang telah dilayangkan penyelidik kepada para saksi. “Kemudian terhadap para saksi ini dilayangkan beberapa pertanyaan berkisar dari 34 sampai 53 pertanyaan,” ucapnya.
Sementara untuk saksi yang pemeriksaannya sempat tertunda yakni dr. Tifa. Jadwal pemeriksaan telah dibuat untuk dilangsungkan pada Jumat, 11 Juli 2025.
Pemeriksaan ini untuk mendalami terkait dugaan pencemaran nama baik hingga dugaan penghasutan. Dengan dua objek, pertama terkait fitnah dilaporkan Jokowi yang terlapornya masih penyelidikan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya