PNS Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Menpan RB: Bukan Sekadar Tren (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan,
kebijakan work from anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Selain itu, juga diharapkan dapat menjawab tantangan organisasi yang lebih modern.
Dia menambahkan, aturan fleksibilitas kerja ini telah diterapkan di sejumlah negara di antaranya, Belanda, Australia, Singapura, dan Uni Emirat Arab.
"Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," ucap Rini saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Aturan terkait ASN dapat WFA termaktub pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Menurutnya, kebijakan WFA bagi ASN bersifat opsional dan bukanlah suatu kewajiban.
"Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban," kata Rini.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya