Penampakan Gunungan Duit Kasus Korupsi Fasilitas CPO, Capai Rp11,8 Triliun! (Foto : Okezone)
JAKARTA - Kejagung RI mengungkap dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para Terdakwa Korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun. Kejagung pun memperlihatkan gunungan uang dugaan hasil korupsi tersebut.
Berdasarkan pantauan, saat melakukan ekspose, Kejagung memperlihatkan uang sitaan dalam kasus tersebut. Uang pecahan seratus ribu itu tampak bertumpuk-tumpuk seperti gunung.
"Uang ini total Rp2 Triliun, uang ini bagian dari uang Rp11.880.351.802.619. Kami berpikir jumlah ini cukup tuk mewakili," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno pada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, uang senilai Rp2 triliun yang dipamerkan ke hadapan publik itu diharapkan bisa mewakili uang sebesar Rp11 triliun yang disita secara keseluruhan dalam kasus itu. Adapun penyitaan uang tersebut hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para Terdakwa korporasi Wilmar Gorup.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menerangkan, penanganan perkara itu diharapkan bisa dimaknai dengan perkembangan persawitan di Indonesia. Pihaknya pun mendorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan ke depannya.
"Karena perkara ini mengangkut persawitan kita, kita maknai dengan penanganan perkara dan pengembalian ini akan berlinier dengan industri sawit kita bisa berkembang. Kita terus dorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan," katanya.
(Angkasa Yudhistira)