Feby Novalius
, Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |00:00 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Ojol Jadi UMKM. (Foto; Okezone.com/Antara)
JAKARTA - Status mitra pengemudi ojek daring atau online (ojol) sebagai pelaku UMKM akan diatur dalam Peraturan Menteri (permen) yang sedang disiapkan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
“Momentum ini kita sedang koordinasikan dengan kementerian terkait untuk membuat aturan turunan berupa permen,” kata Menteri Maman, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Maman mengatakan, landasan hukum dari peraturan lanjutan tersebut antara lain Undang-Undang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Meski demikian, Menteri UMKM menegaskan bahwa peraturan ini masih membutuhkan diskusi dan sinergi dengan kementerian-kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
“Perlu diselaraskan dengan kementerian lainnya. Saya harus koordinasikan dulu dengan beberapa kementerian terkait, terkait tindak lanjut pembahasan status UMKM ini,” kata dia menambahkan.