KPK Sita Aset Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker

5 hours ago 2

KPK Sita Aset Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 4 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Kamis 17 Juli 2025. Sejumlah aset milik tersangka juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.

Empat tersangka yang telah ditahan yakni SH (Suhartono) Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.

Sementara yang belum ditahan, GTW (Gatot Widiartono) Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen Binapenta 2019-2021 Serta 3 Tersangka lainnya, yakni PCW (Putri Citra Wahyoe); JMS (Jamal Shodiqin), ALF (Alfa Eshad), Staf PPTKA pada Dirjen Binapenta Kemnaker 2019-2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyampaikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat termasuk rumah para tersangka. Dalam penggeledahan itu tim menyita belasan mobil dari rumah para tersangka.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka, yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor," kata Setyo.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|