Hasto Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu

5 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |16:46 WIB

Hasto Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu

Terdakwa Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan, tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, tidak murni dari pertimbangan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan 'orderan' dari pihak tertentu. 

Hal itu Hasto sampaikan saat membacakan duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI, dan perintangan penyidikan dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini, bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum," kata Hasto. 

Ia kemudian menyinggung sejumlah perkara yang ia nilai terdapat unsur orderan. Hasto menyebutkan, kasus yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta perkara pidana yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," ujarnya. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|