Komdigi Godok Regulasi Penggunaan AI, Harap Segera Rampung

6 hours ago 4

Komdigi Godok Regulasi Penggunaan AI, Harap Segera Rampung

Komdigi Godok Regulasi Penggunaan AI, Harap Segera Rampung (Okezone/Dimas)

JAKARTA - Di tengah gelombang penggunaan artificial intelligence (AI) yang terus meningkat di berbagai sektor, Indonesia tengah bersiap membangun landasan hukum dan tata kelola yang kuat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang menggodok regulasi terkait AI, yang diharapkan akan masuk tahap legislasi dalam waktu dekat.

1. Regulasi AI

“Kami berharap akhir bulan ini atau awal bulan depan rancangan aturan tersebut bisa masuk ke proses legislasi lintas kementerian. Saat ini Komdigi sudah berdiskusi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Jika rampung, akan kami bawa ke Kemenkumham dan dilanjutkan ke proses legislasi,” ucap Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi, R Wijaya Kusumawardhana, di Gedung Utama Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Menurut Wijaya, targetnya adalah terbentuknya minimal Peraturan Presiden (Perpres), bahkan diharapkan bisa menjadi regulasi dengan tingkat yang lebih tinggi.

Dalam penyusunan kebijakan ini, pemerintah tidak hanya merujuk pada praktik global seperti EU AI Act yang baru dirilis April lalu. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan pendekatan dari negara seperti Inggris dan rekomendasi lembaga dunia seperti UNESCO.

Dalam pendekatan Uni Eropa, AI diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Kategori itu antara lain AI yang dilarang (Prohibited AI) seperti sistem klasifikasi rasial dan algoritma yang mendorong tindakan berbahaya seperti perjudian. Kemudian AI berisiko tinggi (High Risk AI) seperti yang digunakan di sektor kesehatan, demokrasi, dan perlindungan HAM; serta AI yang wajib transparansi, yang mengharuskan sistem AI memberi tahu pengguna bahwa mereka sedang berinteraksi dengan mesin, bukan manusia.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|