Tok! MK Putuskan Pilkada Digelar 2 Tahun Setelah Pilpres

6 hours ago 2

<i>Tok</i>! MK Putuskan Pilkada Digelar 2 Tahun Setelah Pilpres

Tok! MK Putuskan Pilkada Digelar 2 Tahun Setelah Pilpres (Foto Ilustrasi: Okezone)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan MK, pemilihan nasional baik Pileg DPR, DPD dan Pilpres digelar secara serentak.

Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Gugatan itu dilayangkan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka mempersoalkan Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Terhadap Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3); Pasal 18 Ayat (4); Pasal 22E Ayat (1); Pasal 22E Ayat (5); Pasal 27 Ayat (1); dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

MK juga menyatakan, Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

"Sepanjang ke depan tidak dimaknai, 'Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," bunyi amar putusan MK.

(Angkasa Yudhistira)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|