Charlie Chandra (Foto: Dok)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap Charlie Chandra. Ia dituntut atas perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Demikian disampaikan tim JPU saat membacakan surat tuntutan Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 5 Agustus 2025. Jaksa meyakini Charlie terbukti bersalah atas perkara pemalsuan dokumen.
"Kami menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat berharga," ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup.
Jaksa menilai, tindakan Chandra merugikan PT MBM senilai Rp270 juta. Kasus ini menjerat terdakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. JPU juga meminta agar barang bukti persidangan ditetapkan sebagai alat bukti.
Tim penuntut yang terdiri dari Martin Josen Saputra (Kejari Tangerang) dan Dayan Sirait (Kejati Banten) menyatakan tetap pada tuntutan awal. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ahmad Khozinudin menyatakan akan menyiapkan pembelaan maksimal.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan pleidoi pada Jumat, 8 Agustus 2025. Jika pihak terdakwa belum siap, persidangan akan dilanjutkan Selasa, 12 Agustus 2025.
(Arief Setyadi )