Truk Tinja Terjaring Buang Limbah Sembarangan (foto: dok ist)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas tiga truk pengangkut tinja, yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu 9 Agustus 2025. Salah satu truk tercatat milik perusahaan yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur. Aksi ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan, penelusuran dilakukan sejak Sabtu 9 Agustus 2025 hingga Minggu 10 Agustus 2025 setelah adanya laporan viral di media.
“Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernopol B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ujar Hugo di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Hugo menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera pernah melakukan pelanggaran pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Dua armada lainnya adalah milik perorangan, yaitu B 9225 QA milik Dwi dan B 9422 TFA milik Alan.