Imbas Makanan Telat, BPKH Beri Kompensasi Rp3,7 Miliar ke 42 Ribu Jamaah Haji

10 hours ago 6

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |16:12 WIB

Imbas Makanan Telat, BPKH Beri Kompensasi Rp3,7 Miliar ke 42 Ribu Jamaah Haji

Imbas Makanan Telat, BPKH Beri Kompensasi Rp3,7 Miliar ke 42 Ribu Jamaah Haji

MAKKAH – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan kompensasi terhadap jamaah haji yang terdampak keterlambatan makanan yang seharusnya disediakan BPKH pada 14-15 Dzulhijjah. Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 SAR atau sekitar Rp3,7 miliar.

Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jamaah haji Indonesia.

“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujar Sidiq, Selasa (17/6/2025).

Saat ini kata, lebih dari 42 ribu jamaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya pada hari puncak Mina tersebut.

“Penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dijunjung oleh BPKH Limited,” ujarnya.

Sidiq melanjutkan, Perusahaan telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dia mengungkapkan, pada musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|