Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |20:58 WIB
Gus Nur: Jaksa dan Hakim Belum Pernah Lihat Ijazah Jokowi, Saksi Bohong di Pengadilan!
JAKARTA - Mantan terpidana ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, membongkar sejumlah keganjilan proses hukum yang menjeratnya. Adapun keganjilan itu seperti, tak pernah diperlihatkan ijazah Jokowi hingga ada saksi yang berbohong dalam persidangan.
Hal itu diungkapkannya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Terpidana Ijazah Jokowi Diampuni Prabowo, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?" yang ditayangkan oleh iNews Tv, Selasa (12/8/2025) malam.
Gus Nur menceritakan awal mula dirinya terjerat kasus ujaran kebencian dan penistaan agama perihal ijazah Jokowi. Hingga akhirnya, ia menemukan keganjilan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Solo.
"Nah, ini inti yang mau saya sampaikan disini. Disini hakikat permasalahannya itu. Jadi ternyata saya baru sadar penyidik, jaksa, ada empat orang, hakim ada tiga orang,”ujarnya.
Tiga puluh lima saksi yang didatangkan untuk memberatkan saya di dalam sidang itu, dari teman sekolah, guru sekolah, semua didatangkan. Tidak ada satupun yang pernah melihat ijazah aslinya," sambung Gus Nur.
Gus Nur mengatakan, salah satu penyidik sempat berkata padanya soal ijazah Jokowi, kepada dirinya, penyidik itu mengklaim telah bertemu serta melihat dan mendokumentasikan ijazah Jokowi.
"Penyidik ngomong gitu di depan saya. Tapi tidak pernah menunjukkan mana fotonya, mana. Hanya ngomong aja. Itu kurang lebihnya," tutur Gus Nur.