Edarkan Sabu Sambil Jualan Bakso Keliling, Pria Ini Ditangkap

6 hours ago 2

Edarkan Sabu Sambil Jualan Bakso Keliling, Pria Ini Ditangkap

Penjual bakso edarkan narkoba ditangkap polisi (Foto: Diwan M Zahri/Okezone)

BANGKALAN – Pria berinisial JN (37), warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, ditangkap polisi. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sambil berjualan bakso keliling.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Senin, 28 Juli 2025, di wilayah Desa Pangaranan, Kampung Lebak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berjualan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip sabu siap edar yang disembunyikan di gerobak bakso milik pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Minggu (3/8/2025).

Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah memastikan adanya barang bukti, JN langsung dibekuk di lokasi kejadian.

Tersangka mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis haram tersebut dengan modus menjual sabu sambil berjualan bakso keliling.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu, alat isap (bong), pipet kaca, dan satu unit gerobak bakso yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas di wilayah Bangkalan dan sekitarnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|