Agi Ilman
, Jurnalis-Senin, 23 Juni 2025 |14:57 WIB
Wakil Wamendagri Bima Arya saat ditemui di Kampus IPDN/Foto: Agi Ilman-Okezone
SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan terdapat 43 pulau di Indonesia yang masih berada dalam status sengketa. Dari jumlah tersebut, 21 sengketa terjadi di dalam wilayah provinsi dan 22 lainnya antarprovinsi.
“Paling banyak sengketa dalam provinsi itu ada di Jawa Timur (Jatim). Sedangkan antarprovinsi paling banyak di Kepulauan Riau (Kepri),” ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin (23/6/2025).
Pola sengketa pulau yang terjadi relatif serupa, seperti yang pernah terjadi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Permasalahan sering kali muncul akibat perbedaan pencatatan titik koordinat, kekeliruan penamaan wilayah, atau tumpang tindih klaim berdasarkan bukti historis.
“Satu pihak sudah mendaftarkan titik koordinat, pihak lain belum. Kadang ada kesalahan koordinat dan penamaan, tapi disertai klaim historis. Ini membuat penyelesaiannya cukup panjang,” jelasnya.
Selama proses penyelesaian belum tuntas, wilayah pulau yang disengketakan tetap masuk dalam cakupan administratif provinsi tertentu hingga ada ketetapan hukum yang sah.
Di sisi lain, Bima juga menyoroti isu jual beli pulau yang kembali mencuat usai munculnya beberapa pulau di Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli pulau internasional. Ia menegaskan, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu.